• PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU No. 13/2016). Jangka waktu perlindungan paten diberikan 20 tahun sejak didaftarkan, sedangkan untuk paten sederhana 10 tahun.

Dokumen dan Isian formulir untuk Pendaftaran paten

  1. Diskripsi paten
  2. Daftar Inventor
  3. Isian formular pendaftaran paten
  4. Isian formular permohonan pemeriksaan Subtantif
  5. Foto kopi KTP para inventor
  6. Surat pernyataan Invensi
  7. Surat Pernyataan Pengalihan hakatas invensi
  • MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dokumen dan Isian formulir untuk Pendaftaran Merek

  1. KTP Pemohon
  2. Eticket Merek
  3. Scan ttd Pemohon
  4. Isian Formulir permohonan merek [Download]

Klik disini untuk mendaftar

  • HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini yang  dimaksud ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Dokumen dan Isian formulir untuk Pendaftaran Hak Cipta

  1. Ktp pencipta dan pemegang hak cipta
  2. Ciptaan (software atau nonsosftware) 
  3. Deskripsi Singkat ciptaan
  4. Isian Formulir pemohon [Download]
  5. Surat pernyataan ciptaan
  6. Surat pengalihan hak cipta (jika diperlukan)

Klik disini untuk mendaftar

  • DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dokumen dan Isian formulir untuk Pendaftaran Desain Industri

  1. Ktp pemohon
  2. Deskripsi Ciptaan 
  3. Full Ciptaan foto/gambar dari berbagi sudut 
  4. Scan ttd pemohon
  5. Isian Formulir pemohon

Untuk informasi lebih lengkap, bisa menghubungi Divisi Inkubasi dan Kekayaan Intelektual melalui WA nomor +6282135451070