Kedaireka merupakan platform yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mewujudkan sinergi antara perguruan tinggi dan mitra, sebagai wujud kontribusi perguruan tinggi dengan komersialisasi mitra untuk kemajuan bangsa Indonesia, yang sejalan dengan visi Kampus Merdeka.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia, melalui program matching fund, memberikan dukungan untuk penciptaan kolaborasi dan sinergi strategis antara Insan Perguruan Tinggi (lembaga perguruan tinggi) dengan pihak Mitra.

Dengan alokasi dana sebesar total Rp1 triliun, Matching Fund menjadi salah satu nilai tambah terbentuknya kolaborasi antara dua pihak melalui platform Kedaireka. Dukungan Matching Fund ini diprioritaskan bagi kolaborasi yang berkontribusi terhadap pencapaian 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi* yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud:

  1. Lulusan pendidikan tinggi mendapat pekerjaan yang layak
  2. Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus
  3. Dosen berkegiatan di luar kampus
  4. Praktisi mengajar di dalam kampus
  5. Hasil kerja dosen berguna bagi masyarakat dan diakui internasional
  6. Program studi kampus bekerja sama dengan mitra kelas dunia
  7. Kelas bersifat kolaboratif dan partisipatif
  8. Program studi berstandar internasional

*Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi ditetapkan sesuai Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia Nomor 754/P/2020.

Skema Pendanaan

Program Dana Padanan (Matching Fund) terdiri dari 2 skema, yaitu skema A yaitu Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran dan skema B yaitu Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tatakelola Pemerintahan.

Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran

Pada skema ini, kemitraan yang ingin dikembangkan adalah antara perguruan tinggi (yang dalam hal ini berupa kelompok peneliti atau pusat riset/kajian) bersama mitra DUDI.

Skema A1 : Hilirisasi Inovasi Hasil Riset untuk Tujuan Komersialisasi
Rekacipta yang diajukan harus berupa hasil riset perguruan tinggi yang telah mendapat dukungan dari pihak DUDI karena dipandang inovatif dan potensial untuk dikomersialisasikan.

Skema A2: Hilirisasi Kepakaran untuk Menjawab Kebutuhan DUDI
Pihak DUDI mengajukan persoalan spesifik untuk diselesaikan oleh pihak perguruan tinggi melalui kegiatan riset terapan atau pengembangan (R&D), dan mengalokasikan dana dan/atau sumber daya untuk kegiatan dimaksud.

Skema A3: Pengembangan Produk Inovasi Bersama DUDI/Mitra Inovasi
Program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam menjawab tantangan baru (emerging challenges) berupa pengembangan produk baru melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI.

Skema A4: Peningkatan TKDN atau Produk Substitusi Impor melalui Proses Reverse Engineering
Program ini dimaksud untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor (baik produk jadi maupun produk material) dengan cara pengembangan produk substitusi impor atau peningkatan kandungan lokal pada produk yang sudah memanfaatkan sumber daya material dalam negeri.

Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tatakelola Pemerintahan

Kemitraan yang masuk dalam kategori ini juga didasari atas hasil penelitian dan/atau kepakaran yang telah dimiliki pihak perguruan tinggi, yang ingin diterapkan untuk menyelesaikan persoalan spesifik di tengah masyarakat atau sektor publik pada umumnya.

Skema B1: Penyelesaian Persoalan yang Ada di Masyarakat
Penyelesaian persoalan yang dimaksud dapat berupa peningkatan ekonomi, kesehatan, ketahanan pangan, dll, melalui rekacipta yang telah dimiliki oleh perguruan tinggi.

Skema B2: Penyelesaian Persoalan yang Ada di Instansi Pemerintah
Kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi juga dapat diarahkan untuk peningkatan kualitas dan efisiensi layanan pemerintah untuk mengatasi isu-isu krusial secara nasional.

Direktorat Inovasi dan Hilirisasi Universitas Sebelas Maret sebagai pengelola Program Kedaireka (Matching Fund) di lingkungan Universitas Sebelas Maret berusaha memberikan pelayanan dan dukungan kepada para pengusul untuk kelancaran pelaksanaan program tersebut.

Pendaftaran Program Dana Padanan (Matching Fund) 2024

Program Dana Padanan (Matching Fund) bertujuan untuk mempertemukan dan mencocokkan antara pihak perguruan tinggi dengan mitra DUDI. Seperti tahun-tahun sebelumnya, program ini dibuka dalam beberapa gelombang/batch. Informasi lengkap periode pendaftaran dapat dilihat pada laman kedaireka.id.

Untuk dapat mendaftar program ini, baik perguruan tinggi maupun mitra harus membuat akun pada laman https://kedaireka.id/registration. Selanjutnya pengusul mengupload proposal yang dilampiri lembar pengesahan dari pejabat diperguruan tinggi tersebut. Untuk lembar pengesahan program Dana Padanan yang sudah disesuaikan untuk pejabat UNS yang bertanda tangan dapat diakses di link berikut uns.id/LembarPengesahanPDP.

Pengelolaan program Kedaireka (Matching Fund) di lingkungan Universitas Sebelas Maret

Program Kedaireka (Matching Fund) di lingkungan Universitas Sebelas Maret merupakan program kerjasama UNS dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Dirjen Pendidikan Tinggi untuk program Sarjana dan Pasca Sarjana dan Pendidikan Vokasi untuk Sekolah Vokasi.

Sejak tahun 2021, Direktorat Inovasi dan Hilirisasi (DIH) ditunjuk menjadi unit pengelola program Matching Fund di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Sebagaimana program kerjasama di UNS lainnya, mekanisme pencairan dana MF dari rekening UNS ke ketua pengusul, dilakukan melalui sistem B2B.

Pencairan dana

Pencairan dana Matching Fund (MF) dilakukan secara bertahap, yaitu:

  • DIKTI : 80% (tahap I) dan 20% (tahap II)
  • DIKSI : 70% (tahap I) dan 30% (tahap II)

Dana MF akan ditransfer dari DIKTI/DIKSI ke UNS untuk kemudian didistribusikan kepada para pengusul. Berikut adalah alur pencairan dana dari Rekening UNS ke ketua pengusul.

Setelah dana MF ditransfer dari DIKTI/DIKSI yang dibuktikan dengan SP2D/bukti transfer lainnya, selanjutnya setiap pengusul dapat menyampaikan permohonan pencairan dana dengan melampirkan RAB, Rekap RAB dan SPTJM ke Direktorat Inovasi dan Hilirisasi. Rekap RAB berisi nilai RAB yang dikelompokkan Format dapat diunduh pada tautan dibawah.

Pertanggungjawaban keuangan

Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja program Matching Fund ini, harus memperhatikan aturan-aturan pengelolaan keuangan. Untuk standar biaya yang digunakan mengacu pada Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2023. Sedangkan pengadaan barang dan jasa berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Universitas Sebelas Maret.

Unduh dokumen:

  • PEDOMAN PENYUSUNAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PROGRAM MATCHING FUND KEDAIREKA TAHUN 2023 [Download]
  • Format Rekap RAB dan SPTJM [Download]
  • Format SPJ Pengadaan Barang/Jasa dengan nominal 0 – 10 juta [Download]
  • Format SPJ Pengadaan Barang/Jasa dengan nominal 10 – 50 juta [Download]
  • Format SPJ Pengadaan Barang/Jasa dengan nominal 50 – 500 juta [Download]
  • Format kebutuhan barang import [Download]
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2023 [Download]
  • Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Universitas Sebelas Maret [Download]