Sehubungan dengan adanya perbaikan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan dalam 3 bulan terakhir serta Perubahan Peraturan KPPN Kementerian Keuangan mengenai rekening penerima pendanaan pada satuan kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengakibatkan terhambatnya proses pencairan dana tahap kedua sebesar 30% sehingga berdampak terhadap penyelesaian kegiatan Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu dan Tahap Kedua, Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe, dan Program Kosabangsa yang dilakukan oleh dosen penerima bantuan pendanaan, oleh karena itu unggah laporan akhir yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 10 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 1292/E5/DT.06.05/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Akhir Tahun Anggaran 2023 pada laman BIMA.