A. Pendahuluan
Di era modern ini, Perguruan Tinggi dituntut untuk mampu menciptakan pusat riset unggulan yang memiliki kapasitas inovasi sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat modern. Untuk tujuan ini perguruan tinggi perlu melakukan kontrol dan dorongan agar penelitian tidak hanya berbasis pada teknologi saja namun juga dapat berorientasi pada pasar, sehingga produk penelitian nantinya dapat digunakan oleh masyarakat sebagai salah satu solusi permasalahan yang terjadi. Mengacu pada Permenristek DIKTI no 29 tahun 2019 tentang pengukuran dan tingkat kesiapan teknologi, perguruan tinggi perlu mendorong proses hilirisasi produk hasil penelitian sehingga dapat digunakan oleh masyarakat. Penelitian secara berkelanjutan harus diarahkan agar mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat untuk masa sekarang dan yang akan datang. Masalah-masalah terkini yang berusaha dipecahkan melalui serangkaian kegiatan penelitian yang tercakup dalam penelitian dasar (TKT 1-3) dan penelitian terapan (TKT 4-6) harus difasilitasi agar dapat menemukan wujudnya dalam bentuk prototype melalui pengembangan produk inovasi (TKT 7-9). Melalui skema ini diharapkan produk hasil penelitian dapat dikemas dalam bentuk yang siap untuk dikomersialkan.
Program Inovasi Teknologi (PIT) merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk memfalisitasi group riset atau pusat studi/penelitian untuk penyempurnaan prototipe, pembuatan prototipe skala industri, pengujian dan sertifikasi, serta mempersiapkan hasil riset menuju inkubasi guna mencetak startup company (perusahaan rintisan) berbasis teknologi (TKT 7-9). Program Inovasi Teknologi (PIT) bersifat mono tahun dengan besar anggaran pendanaan maksimal Rp.100.000.000,00.
Program Inovasi Teknologi (PIT) merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk memfasilitasi grup riset atau pusat studi/penelitian untuk penyempurnaan prototipe, pembuatan prototipe skala industri, pengujian dan sertifikasi, serta mempersiapkan hasil riset menuju inkubasi guna mencetak start up company (perusahaan pemula) berbasis teknologi (TKT 7-9). Program Inovasi Teknologi bersifat mono tahun (masa pembiayaan satu tahun) dengan besar anggaran maksimum Rp100.000.000,00.
Pada akhir program ini, inovator harus menghasilkan prototipe produk inovasi skala industri yang siap dikomersialisasikan. Terdapat dua skema komersialisasi yang dapat dilakukan setelah Program Inovasi Teknologi yaitu:
- Inovator melakukan komersialisasi secara mandiri. Inovator memiliki kewajiban membuat proposal kegiatan inkubasi startup untuk UNS (SEMESTA) atau pihak lain, atau
- Membuat nota kesepakatan (PKS) terkait penguasaan lisensi dengan industri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Industri yang dimaksud adalah industri yang mengembangkan teknologi sesuai dengan inovasi.
B. Tujuan
Program ini bertujuan untuk:
- Memfasilitasi proses hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat berupa produk teknologi dicirikan dengan Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) 7-9.
- Meningkatkan jumlah kekayaan intelektual UNS.
- Menghasilkan produk inovasi yang siap untuk komersialisasi.
- Membangun kemitraan Academic, Business, Government, and Community (ABGC).
Menambah peluang integrasi P2M dengan pendidikan melalui project based method.
C. Persyaratan
Persyaratan produk inovasi yang dapat didaftarkan melalui program ini adalah sebagai berikut:
- Produk inovasi berasal dari hasil penelitian yang telah dikembangkan oleh tim peneliti dengan ketua tim peneliti dari UNS.
- Produk inovasi yang diusulkan adalah produk teknologi dengan fokus bidang: pangan, kesehatan dan obat, energi, transportasi, pertahanan dan keamanan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), bahan baku dan material maju, lingkungan hidup, serta ekonomi sirkuler
- Produk yang diusulkan telah mencapai nilai Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) pada level 6 dan siap dinaikkan ke level 7-9.
- Produk inovasi yang diusulkan tidak menerima pendanaan dari pihak manapun.
- Bersedia mendaftarkan kekayaan intelektual (paten, desain industri, atau desain tata letak sirkuit terpadu) yang dihasilkan di tahun program ke DJKI dan diatasnamakan UNS
D. Kriteria Pengusul
Kriteria pengusul Program Inovasi Teknologi antara lain:
- Ketua tim pengusul adalah dosen UNS berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan, kecuali dari Sekolah Vokasi dapat berkualifikasi Magister.
- Ketua memiliki rekam jejak penelitian yang berkaitan.
- Anggota maksimal berjumlah 3 orang. Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.
- Pengusul telah memiliki hasil penelitian dengan TKT 6 dan bersedia untuk dinaikkan hasil penelitian ke level 7-9.
E. Proses Pengajuan Proposal
Proses seleksi proposal dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pengusul mengisi data-data yang diperlukan untuk bagian depan proposal, meliputi judul, identitas pengusul, dan target luaran melalui laman iris1103.uns.ac.id, selanjutnya diunduh dalam format PDF.
- Proposal ditulis menggunakan template Program Inovasi Teknologi dengan huruf Arial ukuran 11, jarak antar baris 1,5 spasi dan format PDF.
- Pengusul mengisi Rencana Anggaran dan Biaya melalui laman iris1103.uns.ac.id, selanjutnya diunduh dalam format PDF.
- Curriculum Vitae di-generate dari data yang ada di IRIS1103 dan dapat diunduh dari laman iris1103.uns.ac.id dalam format PDF.
- Proposal disusun menjadi satu file dalam format PDF dengan urutan:
- Bagian depan proposal yang meliputi: Cover, identitas pengusul, target luaran, dan ringkasan penggunaan anggaran. Bagian ini diunduh dari sistem iris1103.
- Substansi proposal (Lampiran 1).
- Lampiran:
- Rincian penggunaan anggaran;
- Curriculum vitae pengusul;
- Fotocopy pendaftaran atau sertifikat kekayaan intelektual (paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, atau merek) dan hasil uji lainnya (jika ada)
- File proposal diunggah ke laman iris1103.uns.ac.id dengan format nama file pdf : Nama Ketua Inovator Fakultas_PIT-UNS
F. Laporan Kemajuan/Akhir
Laporan Kemajuan/Akhir Program Inovasi Teknologi dilaporkan dalam bentuk Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir dengan prosedur sebagai berikut:
- Inovator mengunduh Halaman Identitas Laporan (format PDF) melalui laman IRIS1103.
- Inovator menyusun laporan sesuai dengan sistematika dan menggabungkan dengan Halaman Identitas Laporan menjadi satu file dalam format PDF.
- Inovator mengisi rincian penggunaan anggaran melalui laman IRIS1103, kemudian diunduh dalam format PDF.
- Inovator mengisi formulir capaian luaran melalui laman IRIS1103, kemudian diunduh dalam format PDF.
- Inovator mengisi logbook melalui laman IRIS1103, kemudian diunduh dalam format PDF.
- Inovator mengunggah Laporan dan dokumen kelengkapannya yang sudah ditandatangani/disahkan ke laman IRIS1103.
G. Luaran
Luaran dari program ini adalah:
- Produk purwarupa (prototype) dengan level TKT yang lebih tinggi;
- Naskah studi kelayakan;
- Naskah rencana bisnis;
- Bukti permohonan kekayaan intelektual (paten, desain industri, atau desain tata letak sirkuit terpadu) dari DJKI yang dihasilkan di tahun program dan diatasnamakan UNS. Permohonan kekayaan intelektual wajib melalui Direktorat Inovasi dan Hilirisasi UNS;
- Hasil pengujian akhir produk inovasi laik industri (dalam skala laboratorium, lingkungan terbatas, atau masyarakat);
- Produk inovasi yang didokumentasikan dalam video pendek;
- Bukti keikutsertaan dalam pameran inovasi berupa: undangan atau surat keterangan dan dokumentasi;
- Rencana keberlanjutan yang diwujudkan dalam bentuk:
- Proposal program inkubasi startup yang diajukan pada tahun program berikutnya (Format proposal menyesuaikan dengan program yang diikuti), atau
- Nota kesepakatan dengan mitra/industri untuk lisensi kekayaan intelektual (harus memiliki mitra).